2. sebutkan tujuan dari pernikahan !
3. pernikahan dim nyatakan sah apabila memenuhi 5 rukun nikah, sebutkan dan jelaskan !
4. bagaimanakah cara memilih jodoh (isteri / suami ) menurut islam !
5. sebutkan 3 macam kewajiban suami terhadap isteri !
6. bagaimana pendapat kalian tentang kehidupan bebes tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum islam !
7. apa yang di maksud dengan mahram !
8. jelaskan macam-macam hukum nikah !
9. jelaskan isi kandungan q. s. az-zariyat : 49 !
10. tuliskan shighat ijab dan qobul secara lengkap !
Jawaban:
1. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
2. Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT dengan umatnya.
3. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
4. Harta,Nasab, akhlak, perbuatan,agama, keturunan, Sholeh/Solehah
5. Menafkahi.
Menggauli Istri dengan Baik.
Menjaga Aib Istri.
Membimbing Istri.
Memperlakukan Istri dengan Baik.
Menghormati Orang Tuanya.
6. gak tau
7. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
8. Wajib.
Makruh.
Mubah.
Haram.
9. Kandungan dari surah Az Dzariyat ayat 49 yang kakak sarikan dari tafsir jalalayn, ibnu katsir dan tafsir kemenag adalah penegasan bahwa seluruk makhluk yang ALLAH ciptakan diciptakan secara berpasang-pasangan, agar saling melengkapi....
10. Adapun yang dimaksud shighat akad nikah atau ijab qabul adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, ini disebut ijab, dan jawaban mempelai pria untuk menerimanya, disebut qabul.
______Semoga Membantu________